Ratusan warga perdesaan bersama Tanah Warga Disuarakan dalam aksi solidaritas untuk menuntut pengembalian lahan garapan yang dicaplok secara ilegal. Aksi damai ini berlangsung di depan gedung DPRD setempat dengan menampilkan orasi budaya dan pembagian hasil bumi gratis. Para demonstran meminta wakil rakyat untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kepastian. Mereka mendesak agar hak hukum atas tanah leluhur mereka segera diakui oleh negara.
Pemicu aksi ini adalah masuknya alat berat milik perusahaan swasta ke area perkebunan warga tanpa adanya musyawarah maupun ganti rugi. Warga merasa terancam kehilangan mata pencaharian utama sebagai petani akibat perampasan lahan secara sepihak oleh pemilik modal besar. Dokumen kepemilikan tradisional dan bukti pembayaran pajak warga seolah diabaikan dalam proses perizinan kawasan tersebut. Melalui gerakan Tanah Warga Disuarakan secara bersama, masyarakat berharap keadilan hukum dapat ditegakkan.
Anggota DPRD yang menemui massa aksi menyerap seluruh aspirasi dan berjanji akan memanggil pihak perusahaan serta dinas pertanahan terkait. DPR daerah siap membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran izin dan indikasi penyerobotan lahan milik warga desa. Proses hukum akan dikawal secara ketat agar tidak ada pihak lemah yang dirugikan dalam penyelesaian konflik ini. Penyampaian tuntutan Tanah Warga Disuarakan aksi damai ini mendapat simpati luas dari publik.
Organisasi bantuan hukum memberikan pendampingan gratis bagi warga untuk menyiapkan berkas-berkas kepemilikan tanah yang sah di mata hukum. Diharapkan ada tindakan tegas dari pemerintah untuk membekukan sementara aktivitas perusahaan di area sengketa demi mencegah terjadinya bentrokan fisik. Keamanan dan keselamatan warga desa harus menjadi prioritas utama penegak hukum di lapangan. Penyelesaian konflik tanah harus mengutamakan kemanusiaan dan keadilan.
Masyarakat diajak untuk terus memantau perkembangan kasus sengketa tanah ini agar proses penyelesaian berjalan secara transparan dan adil. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah. Kerja sama antara warga, media, dan lembaga hukum akan memperkuat perjuangan menuntut keadilan. Semoga hak-hak atas tanah warga desa dapat segera dipulihkan sepenuhnya.
