Usulan pemungutan dipajaki judi online (judol) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terkait hal ini, sejumlah anak buah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan. Mereka menyatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final yang diambil.
Tanggapan dari Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima usulan resmi terkait dipajaki judol. Ia juga menekankan bahwa secara prinsip, judi online dilarang oleh hukum positif di Indonesia.
“Terkait ini sama sekali belum pernah ada pembahasan. Bahkan Kemenkeu juga belum menerima usulan resmi. Prinsipnya sesuai hukum positif judi kan dilarang. Maka perjudian jelas perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Prastowo.
Senada dengan Prastowo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, juga menyatakan bahwa pihaknya belum membahas usulan pajak judi online tersebut.
Aspek Hukum dan Teknis
Prastowo menjelaskan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur penghasilan dari sumber apa pun sebagai objek pajak. Namun, mengingat judi online dilarang oleh undang-undang, maka secara yuridis dan teknis, praktik tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia.
“Mengingat judi dilarang oleh UU, maka secara yuridis dan teknis mestinya praktik itu tidak terjadi di Indonesia,” imbuh Prastowo.
Usulan dari Pihak Lain
Usulan pajak judi online sebelumnya disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Ia berpendapat bahwa di negara-negara ASEAN, hanya Indonesia yang masih menganggap perjudian sebagai praktik ilegal. Hal ini menyulitkan penindakan karena kebanyakan pelaku berada di luar negeri.
“Ini transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi. Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas,” kata Budi Arie.
Kesimpulan
Tanggapan dari anak buah Kemenkeu menunjukkan bahwa usulan pajak judi online masih dalam tahap kajian. Kemenkeu menekankan bahwa judi online dilarang oleh hukum positif di Indonesia, sehingga secara yuridis dan teknis, praktik tersebut seharusnya tidak terjadi. Namun, usulan dari pihak lain, seperti Menkominfo, menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait masalah ini.
